Hukum Rokok Dalam Islam
Dilihat Dari Dampaknya
Oleh :
Tria Ameyla
(0705586)
Abstrak
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. Rokok juga merupakan zat adiktif. Zat adiktif adalah zat kimia yang menyebabkan ketergantungan pada pemakainya. Rokok juga memiliki segudang dampak yang tidak baik bagi kesehatan tubuh. Dan merokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang mengakibatkan kematian. Perbedaan pendapat tentang bagaimana hukum merokok dalam pandangan hukum Islam, sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang hangat dan kontroversial. Perdebatan yang muncul, bermuara dari tidak terdapatnya ketentuan secara tekstual di dalam Al-Quran maupun Hadis mengenai masalah merokok. Sehingga, muncullah beberapa pendapat yang mengatakan bahwa merokok hukumnya boleh. Adapula yang berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh. Dan adapula yang mengatakan hukumnya adalah haram.
Kunci : Merokok, Dampak Merokok, Hukum Islam.
A. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa. Mungkin, hal ini terjadi karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Hal tersebut, bisa kita jumpai mulai dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Tidak menutup kemungkinan, bahkan orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga kita, banyak diantara mereka adalah perokok, maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum musliminlah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Sehingga, hukum merokok pun menjadi simpangsiur.
Jika dilihat lebih dalam, padahal masalah perbedaan hukum merokok tersebut bisa di luruskan bila kita melihat dari sisi kegunaan dan dampak yang dihasilkan dari merokok tersebut. Jika kita telah mengetahui dari sisi tersebut, kita akan lebih paham dimana letak diharamkan atau dimakruhkannya merokok tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis mencoba untuk mengangkat pembahasan tersebut dengan judul “Hukum Rokok dalam Islam dilihat dari Dampaknya”.
B. Sejarah Rokok di Dunia
a. Sejarah Rokok di Dunia
Berbicara soal sejarah rokok, ada beberapa artikel yang menyebutkan bahwa merokok pertama kali dilakukan oleh orang Indian penduduk asli Amerika. Suku Indian melakukan hal tersebut karena adanya kaitan dengan pemujaan dewa/roh. Budaya ini kemudian ditirukan oleh orang eropa yang pada saat itu melakukan ekspedisi ke benua Amerika. Dalam ekspedisinya, mereka menemukan penduduk pribumi-Indian mengisap tembakau yang digulung seperti cerutu. Para petualang Eropa ini kemudian menirukan budaya ini dan menganggapnya sebagai lifestyle baru. Budaya ini kemudian menular diantara para penduduk Eropa. Sejak saat itulah, bersamaan dengan penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa eropa ke seluruh dunia, rokok pun ikut tersebar ke seluruh dunia melalui mereka.
Ada juga yang mengatakan, pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas. Para penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, mereka malah membuangnya. Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah. Namun setelah dipikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi. Tetapi ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
b. Sejarah Rokok di Indonesia
Sementara itu, di nusantara sejarah rokok yang paling tua konon kabarnya ditemukan di Kudus dalam bentuk rokok kretek. Tak jelas memang asal-usul yang akurat tentang rokok kretek. Menurut kisah yang hidup dikalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamhari pada kurun waktu sekitar 1870-1880-an (akhir abad ke-19). Awalnya, pada waktu itu Djamhari merasa sakit pada bagian dada karena menderita penyakit asma. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh pada bagian tubuhnya yang sakit. Setelah itu, sakitnya pun reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok. Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkeh. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya, Djamari merasa sakitnya hilang. Ia memberitahukan penemuan ini kepada kerabat dekatnya dan berita ini pun menyebar cepat. Permintaan "rokok obat" ini pun mengalir. Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi "keretek", maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan "rokok kretek". Awalnya, kretek ini dibungkus klobot atau daun jagung kering.
Sayangnya, Djamhari keburu wafat sebelum dapat meraup kekayaan dari rokok kretek. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan M. Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus. M Nitisemito adalah orang pertama yang memperdagangkan rokok kretek dengan kemasan dan diberi merek. Sebelumnya, Nitisemito hanyalah seorang priyayi yang senang merokok klobot sekaligus sebagai pedagang tembakau. Perkenalannya dengan dunia usaha rokok berawal dari pertemuannya dengan Nasilah, yang seorang pembuat dan penjual rokok klobot. Para pelanggannya adalah para buruh, penjaja, atau pedagang kaki lima dan sais dokar yang ada disekitar rumahnya. Jalinan kerjasama antara Nitisemito dan Nasilah yang kemudian menjadi suami istri inilah merupakan titik balik sejarah industrialisasi rokok kretek di Indonesia. Pada tahun 1908 perusahaan Nitisemito mendapat ijin dari Pemerintah Hindia Belanda dengan merk "Tjap Bal Tiga” yang bermoto : “Djangan Loepa Saja Poenja Nama“. Inilah rokok kretek pertama di Indonesia yang dicetak dengan baik dan menggunakan merk.
Namun nasib perusahaan Nitisemito tak semulus perkembangan rokok kretek ciptaannya. Perusahaannya mengalami bangkrut pada tahun 1953, disebabkan karena ketidak mampuannya bersaing dengan pesaing yang semakin banyak menyusul tumbuh pesatnya industri rokok kretek . Selain Bal Tiga, tercatat merek lain yang muncul hampir bersamaan di Kudus. Pada tahun 1913 berdirilah perusahaan rokok Goenoeng dan Klapa yang didirikan oleh M. Atmowijoyo. Namun M. Atmowijoyo tidak mengubah usahanya menjadi sebuah industri seperti halnya yang dilakukan oleh M. Nitisemito. Hingga saat ini , perusahaan yang memproduksi merek Goenoeng dan Klapa masih memproduksi rokok klobot yang dibuat dengan tangan dan diikat dengan tali rami. Sejarah juga mencatat sejumlah perusahaan yang mengikuti jejak Nitisemito mendirikan industri rokok. Perusahaan rokok tersebut antara lain Nojorono yang didirikan tahun 1932. Nojorono dibangun oleh Tjoa Kang Hay dan dua kakaknya yaitu Tan Tjiep Siang dan Tan Kong Ping dengan nama perusahaan Trio. Produk-produk yang dihasilkan antara lain adalah Astrokoro, 555, dan Kaki Tiga .
Beberapa waktu kemudian Tjoa Kang Hay meninggalkan perusahaan Trio untuk kemudian bekerjasama dengan pengusaha dari Kudus yaitu Ko Djie Siong dan Tan Djing Dhay untuk mendirikan perusahaan Nojorono. Produk yang masih terkenal sampai saat ini adalah Minak Djinggo. Perkembangan pabrik rokok kretek pun lebih banyak berkembang di pulau Jawa. Tercatat beberapa pabrik rokok besar di pulau Jawa misalnya Djambu Bol yang didirikan tahun 1937 oleh Haji Roesjdi Ma’roef, Sukun, Jarum di Jawa Tengah serta Bentoel, Gudang Garam, dan Sampurna di Jawa Timur termasuk beberapa pabrik kecil lainnya misalnya Menara di Solo, Retjo Pentoeng di Kediri, atau Pompa di Semarang. Hal ini menunjukkan bahwa rokok merupakan lahan usaha yang berkembang pesat dan menjanjikan dalam bidang perekonomian, baik bagi pengusaha, maupun bagi pemerintah dengan pendapatan dari pajaknya.
Selain itu, menurut beberapa babad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok "klobot" (rokok kretek dengan bungkus daun jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.
C. Dampak Merokok Bagi Kesehatan
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun. Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok, dapat mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita pungkiri lagi. Karena, banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya. Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang. Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin. Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.
Rokok tentu tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya, yakni tembakau. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah). Komponen gas asap rokok adalah karbon monoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida, dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol, dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi, dan menimbulkan kanker (karsinogen).
1. Nikotin
Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi, dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Di Amerika Serikat, rokok putih yang beredar di pasaran memiliki kadar 8-10 mg nikotin per batang, sementara di Indonesia berkadar nikotin 17 mg per batang.
2. Timah Hitam (Pb)
Timah hitam yang dihasilkan oleh sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari akan menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas bahaya timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari.
3. Gas Karbonmonoksida (Co)
Karbon Monoksida memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya, hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernapasan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen, maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah, hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen, sementara dalam darah perokok mencapai 4 - 15 persen.
4. TAR
Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok, dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin, akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna cokelat pada permukaan gigi, saluran pernapasan, dan paru-paru. Pengendapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24 - 45 mg.
Dari zat-zat tersebut, maka dampak yang dihasilkan akibat dari menghisap rokok yaitu :
1. Dampak Paru-Paru
Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas dan jaringan paru-paru. Pada saluran napas besar, sel mukosa membesar (hipertrofi) dan kelenjar mucus bertambah banyak (hiperplasia). Pada saluran napas kecil, terjadi radang ringan hingga penyempitan akibat bertambahnya sel dan penumpukan lendir. Pada jaringan paru-paru, terjadi peningkatan jumlah sel radang dan kerusakan alveoli. Akibat perubahan anatomi saluran napas, pada perokok akan timbul perubahan pada fungsi paru-paru dengan segala macam gejala klinisnya. Hal ini menjadi dasar utama terjadinya penyakit obstruksi paru menahun (PPOM). Dikatakan merokok merupakan penyebab utama timbulnya PPOM, termasuk emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma. Hubungan antara merokok dan kanker paru-paru telah diteliti dalam 4-5 dekade terakhir ini. Didapatkan hubungan erat antara kebiasaan merokok, terutama sigaret, dengan timbulnya kanker paru-paru. Bahkan ada yang secara tegas menyatakan bahwa rokok sebagai penyebab utama terjadinya kanker paru-paru. Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen. Juga tar berhubungan dengan risiko terjadinya kanker. Dibandingkan dengan bukan perokok, kemungkinan timbul kanker paru-paru pada perokok mencapai 10-30 kali lebih sering.
2. Dampak Terhadap Jantung
Banyak penelitian telah membuktikan adanya hubungan merokok dengan penyakit jantung koroner (PJK). Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah (6 juta) disebabkan gangguan sirkulasi darah, di mana 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke. Survei Depkes RI tahun 1986 dan 1992, mendapatkan peningkatan kematian akibat penyakit jantung dari 9,7 persen (peringkat ketiga) menjadi 16 persen (peringkat pertama). Merokok menjadi faktor utama penyebab penyakit pembuluh darah jantung tersebut. Bukan hanya menyebabkan penyakit jantung koroner, merokok juga berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer.
3. Penyakit Jantung Koroner
Merokok terbukti merupakan faktor risiko terbesar untuk mati mendadak. Risiko terjadinya penyakit jantung koroner meningkat 2-4 kali pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok. Risiko ini meningkat dengan bertambahnya usia dan jumlah rokok yang diisap. Penelitian menunjukkan bahwa faktor risiko merokok bekerja sinergis dengan faktor-faktor lain, seperti hipertensi, kadar lemak atau gula darah yang tinggi, terhadap tercetusnya PJK. Perlu diketahui bahwa risiko kematian akibat penyakit jantung koroner berkurang dengan 50 persen pada tahun pertama sesudah rokok dihentikan. Akibat penggumpalan (trombosis) dan pengapuran (aterosklerosis) dinding pembuluh darah, merokok jelas akan merusak pembuluh darah perifer. PPDP yang melibatkan pembuluh darah arteri dan vena di tungkai bawah atau tangan sering ditemukan pada dewasa muda perokok berat, sering akan berakhir dengan amputasi.
4. Penyakit (Stroke)
Penyumbatan pembuluh darah otak yang bersifat mendadak atau stroke banyak dikaitkan dengan merokok. Risiko stroke dan risiko kematian lebih tinggi pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok.
5. Penyakit (AIDS)
Dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris, didapatkan kebiasaan merokok memperbesar kemungkinan timbulnya AIDS pada pengidap HIV. Pada kelompok perokok, AIDS timbul rata-rata dalam 8,17 bulan, sedangkan pada kelompok bukan perokok timbul setelah 14,5 bulan. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS.
6. Sistim Reproduksi
Studi tentang rokok dan reproduksi yang dilakukan sepanjang 2 dekade itu berkesimpulan bahwa merokok dapat menyebabkan rusaknya sistim reproduksi seseorang mulai dari masa pubertas sampai usia dewasa. Pada penelitian yang dilakukan Dr. Sinead Jones, direktur The British Medical Assosiation's Tobacco Control Resource Centre, ditemukan bahwa wanita yang merokok memiliki kemungkinan relatif lebih kecil untuk mendapatkan keturunan. Dan bagi pria akan mengalami 2 kali resiko terjadi infertil (tidak subur) serta mengalami resiko kerusakan DNA pada sel spermanya. Sedangkan hasil penelitian pada wanita hamil terjadi peningkatan insiden keguguran. Penelitian tersebut mengatakan dari 3000 sampai 5000 kejadian keguguran per tahun di Inggris, berhubungan erat dengan merokok. 120.000 pria di Inggris yang berusia antara 30 sampai50 tahun mengalami impotensi akibat merokok. Lebih buruk lagi, rokok berimplikasi terhadap 1200 kasus kanker rahim per tahunnya.
7. Wanita Merokok, Menopause Dini
Perempuan yang merokok sangat mungkin untuk mulai memasuki masa menopause sebelum usia 45 tahun dan juga membuat mereka menghadapi resiko osteoporosis dan serangan jantung, demikian laporan beberapa peneliti Norwegia. "Di antara sebanyak 2.123 perempuan yang berusia 59 sampai 60 tahun, mereka yang saat ini merokok, 59% lebih mungkin mengalami menopause dini dibandingkan dengan perempuan yang tidak merokok," kata Dr. Thea F. Mikkelsen dari University of Oslo dan rekannya. Bagi perokok paling berat, resiko menopause dini hampir dua kali lipat. Namun, perempuan yang dulunya merokok, tapi berhenti setidaknya 10 tahun sebelum menopause, pada dasarnya kurang mungkin untuk berhenti menstruasi dibandingkan dengan perokok sebelum usia 45 tahun. Ada bukti bahwa merokok belakangan dalam kehidupan membuat seorang perempuan lebih mungkin untuk mengalami menopause dini, sedangkan perokok yang berhenti sebelum berusia setengah baya mungkin tak terpengaruh, kata Mikkelsen dan timnya di dalam jurnal Online, BMC Public Health. Mereka meneliti hubungan lebih lanjut dan menetapkan apakah menjadi perokok pasif juga mungkin mempengaruhi waktu menopause. Para peneliti tersebut mendapati bahwa hampir 10% perempuan memasuki menopause sebelum usia 45 tahun.
Gambar
Tubuh Seorang Perokok
Keterangan (Ancaman Utama Rokok) :
1. Otak : stroke, perubahan kimia otak
2. Mulut dan tenggorokan : kanker bibir, mulut, tenggorokan, dan laring
3. Jantung : melemahkan arteri, meningkatkan risiko serangan jantung
4. Dada : kanker esofagus
5. Paru-paru : kanker, empisema, asma, penyakit paru obstruktif kronis
6. Hati : kanker
7. Perut : tukak lambung, kanker lambung, pankreas dan usus besar, pelebaran pembuluh nadi perut
8. Ginjal dan kandung kemih : kanker
9. Reproduksi pria : kerusakan sperma,impoten
10. Reproduksi perempuan : kanker leher rahim, mandul
11. Kaki : gangren akibat penggumpalan darah
D. Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Rokok dalam Islam
a. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani. Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
1. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.
2. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.
3. Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :
a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
b. Dampak terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.
b. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.
2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.
3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.
c. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya. Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.
d. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.
e. Pendapat Ulama Modern
1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.
3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.
E. Hukum Rokok dalam Islam dilihat dari Dampaknya
Jika dilihat dari dampak yang dihasilkan oleh merokok, maka hukum merokok diharamkan. Beberapa point yang menunjukkan bahwa merokok itu haram:
Rokok itu berbahaya bagi kesehatan si perokok dan orang di sekitarnya. Realita ini sudah diakui oleh muslim maupun nonmuslim.
Merokok itu perbuatan mubadzir, karena sifatnya membuang atau membelanjakan hartanay demi sesuatu yang berbahaya atau merugikan.
Merokok itu kebiasaan buruk. Dan kebiasaan itu berasal dari orang-orang kafir. Sementara Nabi Muhamma SAW bersabda ,''Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka''(H.R.Ahmad).
Di bawah ini beberapa dalil dan hadits yang mendukung dari ketiga point yang menunjukkan merokok itu haram :
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang mengikuti ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka" (Al-A'raaf : 157)
Tidak diragukan lagi bahwa kebiasaan merokok berarti membuang-buang harta, karena rokok tak ubahnya seperti makanan penghuni Neraka: "...yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.." (Al-Ghasyiah : 7)
''..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…''(Al-Baqarah : 195)
''Barangsiapa yang memakan racun sehingga mati, maka di akhirat ia akan terus memakannya dalam Neraka Jahannam selama-lamanya''(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
''Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu''(An-Nisa : 29)
''Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros''(Al-Israa : 26)
''Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara yang halal dengan yang haram itu ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat berarti terjerumus ke dalam perkara haram.''(H.R.Bukhari dan Muslim).
Fatwa-Fatwa Ulama Besar Yang Mengharamkan Rokok:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim :
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab :
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i.
F. Penutup
Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Uraian singkat di atas cukup membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.
Dan perlu ditegaskan pula bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari perspektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu sistem yang:
“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita diberi kekuatan untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.
G. Daftar Pustaka
http://nusaindah.tripod.com/akibatmerokok.htm
http://ahlussunnah.info/2010/01/28/artikel-ke-41-maaf-dilarang-merokok/
http://www.kompas.co.id
http://www.antirokok.or.id/product_index.htm
http://www.indonesiaindonesia.com/f/14327-bahaya-merokok-tinjau-segi-kesehatan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok#Lihat_pula
www.kabarindonesia.com
http://forum.detik.com/showthread.php?t=127334
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-merokok-dalam-islam.html
Senin, 14 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar